PERSYARATAN CALON PENERIMA MANFAAT
1. Usia produktif 21 s/d 59 tahun
2. Sehat jasmani dalam arti tidak berpenyakit
menular atau cacat berat, dan masih mampu bekerja keras / berat;
3. Sehat rohani dalam arti tidak berpenyakit jiwa
/ psikotik;
4. Tidak sedang berurusan dengan penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar